Cekhalal.id - Cek Bybdka Sleep Mask Honey Apakah sudah BPOM, Halal MUI dan Halal BPJPH?
Nama Produk
Bybdka Sleep Mask Honey
Jenis Produk
Merek Produk
Barcode Produk
Status Sertifikasi
BPOM✅
Apakah Bybdka Sleep Mask Honey Halal MUI?
Cek Halal MUI - Bybdka Sleep Mask Honey adalah produk Kosmetika yang Belum Memiliki Ketetapan atau Tidak Dipublish dan Gagal Melakukan Pencarian Data di pencarian web cek halal mui.
Nomor Sertifikat MUI
Belum Memiliki Ketetapan
Expired Date
Tidak Dipublish
Nama Produsen
Gagal Melakukan Pencarian Data
Cek Bybdka Sleep Mask Honey Halal atau tidak?
Cek Halal BPJPH - Bybdka Sleep Mask Honey produk dengan merek Bybdka yang Tidak Ada Data Ditemukan atau Tidak Diketahui dan Tidak Ditemukan di pencarian web cek halal bpjph.
Nomor Sertifikat BPJPH
Tidak Ada Data Ditemukan
Tanggal Terbit
Tidak Diketahui
Nama Produsen
Tidak Ditemukan
Bybdka Sleep Mask Honey Apakah Sudah BPOM?
Cek BPOM - Bybdka Sleep Mask Honey apakah sudah bpom dengan nomor registrasi NA18230200655 yang terbit atau berlaku sampai pada tanggal 16-08-2023 dengan nama pendaftar PT. Pulchra Anugerah Sentosa.
Nomor Registrasi BPOM
Tanggal
16-08-2023
Nama Pendaftar
Bybdka Sleep Mask Honey Apakah Aman?
Cekhalal.id - Hasil Cek halal dan bpom Bybdka Sleep Mask Honey produk tersebut tersertifikasi oleh BPOM.
Keterangan Sertifikasi :
BPOM : Aman lulus tes dari bahan kimia yang berbahaya.
Halal MUI : Aman lulus tes dari bahan haram menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Halal BPJPH : Aman lulus tes dari bahan haram menurut BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
Anda dapat mencari produk tersebut menggunakan scan barcode tanpa aplikasi dengan kode: (90)na18230200655.
Keterangan Sertifikasi :
BPOM : Aman lulus tes dari bahan kimia yang berbahaya.
Halal MUI : Aman lulus tes dari bahan haram menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Halal BPJPH : Aman lulus tes dari bahan haram menurut BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
Anda dapat mencari produk tersebut menggunakan scan barcode tanpa aplikasi dengan kode: (90)na18230200655.