Bagi pengusaha atau pebisnis sangat penting mengetahui biaya halal Kemenag untuk mendaftarkan status halal produknya. Jika sebelumnya, proses sertifikasi halal ditangani oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia), kini sudah beralih pada Kemenag.
Terhitung dari 1 Desember 2021 mulai berlaku tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lantas, bagaimana rincian biaya dan alur registrasinya? Simak artikel ini sampai akhir ya.
Rincian Biaya Halal Kemenag
Menurut kepala Kemenag, peraturan tarif layanan badan layanan umum BPJPH tersebut wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH.
Adapun jenis tarif terbagi pada 2 jenis, yaitu:
-
Tarif Layanan Utama
Pada tarif layanan utama ini terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), layanan pelatihan auditor dan penyedia halal, registrasi auditor halal, dan sertifikasi kompetensi auditor dan penyedia halal.
Adapun cakupan layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa, yaitu:
- Layanan permohonan sertifikasi halal
- Layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha
- Layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal layanan registrasi sertifikat halal luar negeri
Sedangkan layanan akreditasi LPH meliputi:
- Layanan akreditasi LPH
- Layanan perpanjangan akreditasi
- LPH layanan reakreditasi level LPH
- Layanan penambahan lingkup LPH
-
Tarif Layanan Penunjang
Sedangkan untuk tarif layanan penunjang, meliputi penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan. Penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.
Sedangkan dikutip dari laman resmi Kemenag, untuk ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) tidak dikenakan biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Rincian Biaya Sertifikasi Halal
Untuk barang dan jasa yang melakukan permohonan sertifikasi halal dengan mekanisme reguler dikenakan tarif layanan.
Tarif tersebut sudah satu paket dengan biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikasi halal.
Sebagai contoh, biaya permohonan sertifikat halal barang atau jasa milik UMK sebesar Rp300.000, ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000. Jika ditotal, jumlah biaya yang dikeluarkan adalah Rp650.000.
Sedangkan bagi usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biaya yang diperlukan adalah sekitar Rp8 juta yang terdiri atas permohonan sertifikat dan biaya pemeriksaan LPH.
Dikutip dari laman resmi Kemenag, berikut komponen biaya permohonan sertifikat halal untuk barang dan jasa (dihitung per sertifikat), yaitu:
-
Permohonan Sertifikat Halal
- Usaha mikro dan kecil: Rp300.000
- Usaha menengah: Rp5.000.000
- Usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000
-
Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
- Usaha mikro dan kecik: Rp200.000
- Usaha menegah: Rp2.400.000
- Usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5 juta.
-
Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri
Barang yang di impor dari luar negeri untuk mendapatkan sertifikasi halal membutuhkan biaya Rp800.000. Berikut rinciannya:
- Produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana Rp350.000.
- Pangan olahan Rp350.000
- Obat Rp350.000
- Kosmetik Rp350.000
- Barang gunaan Rp360.000
- Jasa Rp350.000 dan restoran/katering/kantin Rp350.000
- Rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelihan Rp350.000
Nah, demikianlah rincian biaya halal Kemenag. Untuk lebih detail, silahkan cek pada website resmi Kemenag. Semoga bermanfaat!