Makanan yang Halal Zatnya Tetapi Didapatkan dengan Cara Batil Maka Hukum Makanan Tersebut Adalah?

Ada salah satu pertanyaan yang masih membuat bingung banyak orang yaitu makanan yang halal zatnya tetapi didapatkan dengan cara batil maka hukum makanan tersebut adalah?. Agar tidak sampai salah paham, ada baiknya untuk menyimak pembahasan pada artikel ini sampai selesai. 

Penjelasan Terkait Makanan Yang Halal Zatnya Tetapi Didapatkan Dengan Cara Batil Maka Hukum Makanan Tersebut Adalah

Dalam Islam memang belum cukup hanya mengkonsumsi makanan halal secara zatnya saja karena juga harus mempertibangkan kehalalan secara hukumnya. Maksud halal secara hukum sendiri sangat luas, mulai dari bagaimana cara menyembelih, mendapatkan makanannya, dan maksud serta tujuan makanan tersebut dibuat. 

Tidak diperbolehkan makan makanan yang disembelih tanpa menyebut asma Allah SWT meski hewan yang disembelih dihalalkan oleh syariat. 

Contoh lainnya adalah makanan yang halal dimakan tetapi dibeli dengan uang hasil mencuri. Hukum makanan yang awalnya halal, karena salah cara mendapatkannya menjadi berubah hukum haram. 

Mengenai hal tersebut sebenarnya sudah dijelaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 3, bunyinya sebagai berikut:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ 

Terjemah: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik.

Syarat Makanan Dikatakan Halal dan Boleh Dikonsumsi

Mengenai makanan dan minuman Islam cukup ketat mengaturnya karena pengaruhnya pada kesehatan tubuh dan juga hati. Makanan sendiri bisa dikatakan halal dan bisa dikonsumsi jika memenuhi syarat berikut:

  • Zat atau bahan yang digunakan untuk membuat makanannya halal.
  • Cara mendapatkannya halal, maksudnya tidak dengan cara mencuri, menipu orang, atau bahkan merampas hak orang lain.
  • Proses pengolahannya sesuai syariat Islam. Jadi jika ada ayam atau ternak halal lain yang disembelih tanpa menyebut asma Allah SWT, maka kehalalannya patut dipertanyakan. 

Pada dasarnya, makanan halal adalah makanan yang tidak ada larangan untuk mengkonsumsinya. Selain QS. Al-Maidah ayat 3, ada dalil penguat lain yang mengharuskan umat Islam hanya mengonsumsi makanan halal saja, yaitu termaktub pada firman Allah Al-Maidah ayat ke 88.

Untuk mempermudah memahaminya, contoh makanan  halal yang memenuhi ke 3 syarat di atas adalah kambing yang dibeli dengan uang hasil kerja halal kemudian disembelih sesuai syariat, saat memasaknya juga menggunakan bahan-bahan yang halalan thayyiban. 

Itulah penjelasan mengenai pertanyaan makanan yang halal zatnya tetapi didapatkan dengan cara batil maka hukum makanan tersebut adalah?. Kesimpulan dari jawabannya adalah haram. Jadi pastikan mengonsumsi makanan yang halal secara zat dan hukumnya. 

Ikon Cekhalal.id

Tentang Penulis

Penulis merupakan seorang yang gemar sekali menulis dalam artikel yang mana gemar sekali membahas hal-hal seperti dunia cek dan ricek.

Tinggalkan komentar