Bagi umat Islam, penting untuk mengkonsumsi makanan bersertifikat halal karena sertifikasi halal menjamin bahwa makanan tersebut diproduksi, diproses, dan diolah sesuai dengan prinsip-prinsip halal yang ditetapkan. Oleh karena itu memahami badan yang mengeluarkan sertifikat halal pada produk terutama makanan adalah hal yang wajib dipahami.
Lembaga Pemberi Sertifikat Halal
Di Indonesia, terdapat dua pemberi sertifikat halal. Salah satu badan yang mengeluarkan sertifikat halal pada produk terutama makanan adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). LPPOM MUI merupakan lembaga yang ditunjuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengurus sertifikasi halal di Indonesia.
Selain LPPOM MUI, ada juga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),yang merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem jaminan produk halal di Indonesia. BPJPH juga memiliki peran dalam memberikan sertifikat halal untuk produk makanan.
Kedua organisasi ini memiliki peran penting dalam memastikan bahwa produk makanan yang beredar di Indonesia memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh MUI dan pemerintah.
Perbedaan LPPOM MUI dan BPJPH
Perbedaan antara LPPOM MUI dan BPJPH adalah sebagai berikut:
1. Lembaga
LPPOM MUI yang merupakan badan yang mengeluarkan sertifikat halal pada produk terutama makanan adalah lembaga yang didirikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), sedangkan BPJPH adalah badan pemerintah yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia.
2. Tanggung Jawab
LPPOM MUI bertanggung jawab untuk mengurus sertifikasi halal, termasuk makanan dan produk lainnya. Mereka mengeluarkan sertifikat halal berdasarkan hasil pengkajian yang dilakukan oleh para ahli halal. Sertifikat halal dari LPPOM MUI memiliki pengakuan yang luas di Indonesia.
BPJPH, di sisi lain, bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem jaminan produk halal secara keseluruhan. Mereka mengawasi, mengatur, dan mengelola proses sertifikasi halal di Indonesia.
BPJPH juga memfasilitasi pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan melakukan audit terhadap lembaga sertifikasi halal, termasuk LPPOM MUI.
3. Otoritas
LPPOM MUI memiliki otoritas dalam mengeluarkan sertifikat halal dan menentukan kehalalan suatu produk berdasarkan panduan yang telah ditetapkan oleh MUI.
BPJPH memiliki otoritas dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan sistem jaminan produk halal secara keseluruhan. Mereka mengeluarkan izin operasional untuk lembaga sertifikasi halal, mengawasi kegiatan mereka, dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan standar yang ditetapkan.
4. Keterlibatan Pemerintah
LPPOM MUI, sebagai lembaga swadaya masyarakat, bekerja secara independen dengan dukungan dan pengakuan dari pemerintah. Namun, keputusan mengenai sertifikasi halal tetap berada di tangan LPPOM MUI.
BPJPH, sebagai badan pemerintah, memiliki keterlibatan langsung dari pemerintah dalam penyelenggaraan sistem jaminan produk halal. Lembaga ini bertanggung jawab untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Meskipun LPPOM MUI dan BPJPH memiliki peran yang berbeda, keduanya bekerja sama dalam memastikan kepatuhan terhadap standar halal di Indonesia. LPPOM MUI sebagai lembaga sertifikasi halal bekerja dalam kerangka yang diawasi oleh BPJPH, yang bertujuan untuk menjaga integritas dan kepastian halal bagi konsumen di Indonesia.