Sebagian dari kamu mungkin masih bingung ketika diminta untuk berikan contoh makanan yang halal menjadi haram karena tercampur najis. Jangan kaget, hal tersebut bisa saja terjadi sehingga patut untuk diwaspadai agar makan yang masuk ke tubuh sepenuhnya halalan tayyiban.
Diminta Berikan Contoh Makanan yang Halal Menjadi Haram karena Tercampur Najis? Ini Jawabannya
Dalam Islam, tidak semuanya makanan diperbolehkan untuk dimakan. Bukan hanya jenis makanan yang benar-benar telah diharamkan menurut syariat, tetapi juga makanan dengan campuran tertentu.
Dalam Surah Al-Maidah ayat 3 telah dijelaskan secara tegas apa saja makanan dan minuman yang haram dikonsumsi oleh umat Islam. Berikut ayat sekaligus maknanya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Terjemah:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Selain makanan yang benar-benar diharamkan, tahukah kamu bahwa ada makanan halal tetapi diharamkan untuk dikonsumsi. Keharaman suatu makanan sendiri dilihat dari beberapa aspek mulai dari cara penyembelihan, campurannya, serta kondisi makanan itu sendiri.
Sebagai contohnya, ayam merupakan makanan halal tetapi bisa saja diharamkan karena ketika proses penyembelihannya tidak menyebut asma Allah SWT. Daging ayam juga bisa haram jika disembelih dengan benda tumpul, misalnya mati terjatuh dari ketinggian kemudian kepalanya terbentur batu.
Selain karena penyembelihan yang tidak sesuai syariat, makanan juga bisa haram akibat tercampur najis. Contohnya yaitu:
- Ayam yang dimakan bersamaan dengan darahnya
- Makanan yang dicampur dengan lemak babi
- Mie rebus yang dicampur dengan khamr
Berdasarkan jawaban berikan contoh makanan yang halal menjadi haram karena tercampur najis di atas, sudah sepatutnya sebagai umat Islam berhati-hati ketika mengkonsumsi apapun itu terutama jika sedang berkunjung ke negara yang mayoritas masyarakatnya non muslim.