Binatang Yang Telah Ditetapkan Halal Bisa Menjadi Haram Apabila

Dalam Islam, hukum makanan haram atau halal diatur dengan jelas oleh Al-Quran dan Hadis. Hewan yang awalnya halal dapat menjadi haram karena beberapa alasan berdasarkan dalil-dalil dalam Al-Quran. Penjelasan binatang yang telah ditetapkan halal bisa menjadi haram apabila bersinggungan dengan dalilnya dalam Al-Quran.

Hewan yang disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat Islam

Binatang yang telah ditetapkan halal bisa menjadi haram apabila tidak disembelih dengan metode penyembelihan yang sesuai dengan tuntunan agama Islam akan dianggap haram. Jadi sangat penting untuk kita mengetahui siapa atau lembaga mana yang melakukan penyembelihan. 

Metode penyembelihan yang sah adalah dengan menyebut nama Allah (Bismillah) pada saat menyembelih, menggunting saluran pernapasan dan pembuluh darah leher hewan secara tajam, dan memastikan hewan sudah benar-benar mati sebelum diolah.

Jika proses penyembelihan tidak memenuhi syarat ini, maka daging hewan tersebut dianggap haram. Dalil yang mendasari prinsip ini adalah Surah Al-Ma’idah (5:3).

Hewan yang mengkonsumsi makanan haram atau najis

Bindatang yang telah ditetapkan halal bisa menjadi haram apabila hewan tersebut memakan makanan yang haram atau najis, seperti bangkai, kotoran, atau makanan yang diharamkan dalam Islam, dapat menyebabkan daging hewan tersebut menjadi haram. Dalil yang mendasari prinsip ini adalah Surah Al-Baqarah (2:173).

Hewan yang diharamkan secara khusus

Terdapat beberapa hewan yang diharamkan secara khusus dalam Al-Quran, seperti babi dan bangkai. Konsumsi daging hewan-hewan ini dianggap haram secara mutlak.

Dalil yang mendasari prinsip ini adalah Surah Al-An’am (6:145)l

Mengkonsumsi hewan yang disembelih untuk selain Allah

Dalam Surat Al-An’am (6:138), Allah melarang mengkonsumsi hewan yang disembelih untuk selain Allah, contohnya seperti hewan yang disembelih sebagai persembahan kepada dewa-dewa lain atau hewan korban di tempat ibadah selain Islam.

Mengkonsumsi darah hewan

Allah SWT melarang konsumsi darah dalam beberapa ayat, seperti dalam Surat Al-An’am (6:145). Darah dianggap sebagai sesuatu yang najis dan mengandung banyak kuman. Oleh karena itu, darah hewan meski bersumber dari darah hewan yang dikatakan halal sekalipun harus sepenuhnya dikeluarkan sebelum hewan tersebut bisa dikonsumsi.

Apalagi mengkonsumsi darah yang sudah terpisahkan dari jasadnya baik itu secara langsung maupun diolah terlebih dahulu.

Dilarang Kecuali Keadaan Darurat

Meski demikian, ada beberapa hewan yang dalam keadaan darurat bisa dihalalkan untuk dikonsumsi, tetapi dalam keadaan normal diharamkan. Contohnya, saat dalam keadaan kelaparan yang mengancam jiwa, hewan yang biasanya haram dapat dikonsumsi agar bertahan hidup. Dalilnya adalah surah Al-Baqarah: 173.

Itulah beberapa alasan hewan halal bisa menjadi haram dalam Islam beserta dalilnya dalam Al-Quran. Sebagai seorang Muslim, penting bagi kita untuk memahami prinsip-prinsip ini dan menjalankan ketentuan makanan yang ditetapkan oleh Allah agar kita dapat hidup dalam ketaatan dan keberkahan.

Ikon Cekhalal.id

Tentang Penulis

Penulis merupakan seorang yang gemar sekali menulis dalam artikel yang mana gemar sekali membahas hal-hal seperti dunia cek dan ricek.

Tinggalkan komentar