Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di Indonesia, oleh karena itulah pentingnya memiliki sertifikat halal untuk produk yang dipasarkan di Indonesia. Berikut ini ada ulasan mengenai apa itu Sertifikat Halal BPJPH dan beberapa contoh Sertifikat Halal BPJPH untuk beberapa produk yang ada di pasaran.
Apa itu BPJPH
BPJPH adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Ini merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas penjaminan dan sertifikasi kehalalan produk di Indonesia. Lembaga ini didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan mulai berlaku pada 17 Oktober 2019.
Apa Tugas BPJPH
Tugas utama BPJPH adalah mengawasi, mengendalikan, termasuk melakukan penilaian terhadap lembaga-lembaga sertifikasi halal di Indonesia. BPJPH juga merupakan lembaga gang bertanggung jawab untuk mengeluarkan sertifikat halal bagi produk-produk yang memenuhi syarat kehalalan.
Sebelum adanya BPJPH, proses sertifikasi halal di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, BPJPH didirikan sebagai lembaga independen yang berfungsi untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam proses sertifikasi halal.
Dengan adanya BPJPH, diharapkan bahwa proses sertifikasi halal di Indonesia menjadi lebih terstandarisasi, efisien, dan terpercaya. Lembaga ini berperan penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang dijual dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia sesuai dengan prinsip dan aturan kehalalan yang ditetapkan dalam agama Islam.
Contoh Sertifikat Halal BPJPH Untuk Produk
Sertifikat halal dapat diberikan untuk berbagai jenis produk, baik makanan maupun non-makanan, asalkan produk tersebut memenuhi persyaratan kehalalan yang ditetapkan. Beberapa contoh Sertifikat Halal BPJPH dikeluarkan untuk produk halal meliputi:
1. Makanan dan Minuman
Sertifikat halal umumnya diperlukan untuk berbagai jenis makanan dan minuman, seperti daging, unggas, ikan, buah-buahan, sayuran, biji-bijian, bumbu, makanan olahan, minuman ringan, susu, produk susu, makanan ringan, kue, roti, sereal, minyak goreng, dan lain sebagainya.
2.Produk Farmasi dan Suplemen
Produk farmasi, termasuk obat-obatan, vitamin, suplemen makanan, dan produk kesehatan lainnya, dapat memperoleh sertifikat halal.
3. Kosmetik dan Perawatan Pribadi
Selain produk makanan dan minuman, sertifikat halal juga dikeluarkan untuk kosmetik, produk perawatan rambut, perawatan kulit, sabun, pasta gigi, dan produk perawatan pribadi lainnya.
4. Produk Industri
Beberapa produk industri, seperti bahan kimia, produk pembersih, pewarna, bahan tambahan makanan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam industri makanan atau non-makanan, dapat memperoleh sertifikat halal.
5. Produk Farmasi Hewan
Contoh sertifikat halal BPJPH juga diberikan pada produk farmasi yang digunakan pada hewan, seperti vaksin, obat hewan, dan produk kesehatan hewan, juga dapat disertifikasi halal.
Hanya saja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika daftar di atas hanya merupakan contoh sertifikat halal BPJPH secara umum. Ada produk lainnya yang juga memungkinkan untuk mendapatkan sertifikat halal, tergantung pada kelayakan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi halal yang berwenang.
Sedangkan prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat halal dapat bervariasi tergantung pada negara, regulasi, dan lembaga sertifikasi halal yang berlaku