Dalam Islam, telah dijelaskan bahwa hewan yang menjadi bangkai atau mati secara alami diharamkan untuk dikonsumsi. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Surah Al-Maidah ayat 3 yang menyatakan, “Diharamkan bagi kalian bangkai.” Namun, hewan dibawah ini walau sudah mati tetapi halal untuk dimakan adalah.
Oleh karena itu, haram untuk kita mengkonsumsi hewan yang sudah mati secara alami dan menjadi bangkai. Hewan tersebut haruslah melalui penyembelihan sehingga halal untuk kita konsumsi.
Meskipun demikian, berikut penjelasan mengenai tiga jenis bangkai hewan yang dihukumi suci dan tetap halal untuk dikonsumsi dalam Islam. Berikut adalah penjelasan mengenai ketiga jenis tersebut.
Bangkai Ikan
Semua jenis bangkai ikan dihukumi suci dan halal untuk dikonsumsi. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Imam Abu Daud dan Tirmidzi, di mana Nabi Muhammad SAW pernah bersabda apabila laut itu suci airnya sedangkan bangkainya, yakni ikan, halal.
Dalil lainnya yang mendukung adalah Firman Allah dalam Surah Al-Maidah ayat 96. Surah tersebut menyatakan bila kita dihalalkan untuk mengkonsumsi binatang buruan laut, yakni ikan dan hewan laut lainnya bagi kita dan juga bagi orang-orang yang dalam perjalanan.
Para sahabat Nabi seperti Abu Bakar dan Ibu Abbas mengomentari ayat ini dengan menjelaskan bahwa binatang buruan laut mencakup semua hewan yang ditangkap di laut, termasuk hewan yang mati di dalam laut.
Bangkai Belalang
Bangkai belalang juga dihukumi suci dan halal untuk dikonsumsi. Dasar yang menjadi hukum ini adalah hadis riwayat Imam Ahmad dan Al-Baihaqi. Waktu itu Nabi Muhammad SAW bersabda jika ada dua bangkai dan dua darah yang dihalalkan bagi umat Muslim. Dua bangkai yang dimaksud adalah ikan dan belalang, sedangkan dua darah yang dimaksud tersebut adalah hati dan limpa.
Hewan Tanpa Darah
Hewan dibawah ini walau sudah mati tetapi halal untuk dimakan adalah hewan yang tidak memiliki darah, seperti lalat dan serangga kecil lainnya, meskipun tidak halal untuk dikonsumsi, namun bangkainya tetap dihukumi suci.
Halalnya hewan tanpa darah untuk dikonsumsi didasari pada hadis riwayat Imam Bukhari dari Abu Hurairah. Saat itu Nabi Muhammad SAW bersabda apabila ada lalat jatuh ke dalam minuman, maka kita harus menenggelamkannya kemudian mengangkatnya. Menurut hadis tersebut, karena salah satu sayap lalat terdapat penyakit dan pada salah satu lainnya ada kesembuhan.
Dalam hadis tersebut, Nabi Muhammad SAW mengarahkan umat Muslim untuk menceburkan lalat yang masuk ke dalam minuman, yang mana Beliau menunjukkan bahwa lalat tersebut tidak menjadikan minuman tersebut najis.
Demikianlah, hewan dibawah ini walau sudah mati tetapi halal untuk dimakan adalah bangkai ikan, belalang dan hewan tidak berdarah yang menjadi jenis bangkai hewan yang dihukumi suci oleh Islam.
Penting untuk memahami bahwa prinsip utama dalam Islam adalah mengonsumsi makanan yang halal dan tayyib (baik dan suci), dan menghindari memakan bangkai atau hewan yang mati secara alami kecuali dalam kasus-kasus yang telah dijelaskan di atas. Semoga informasi ini bermanfaat.