Kesehatan menjadi hal penting yang harus diutamakan untuk dipenuhi baik secara individu, keluarga maupun instansi baik ke toyibannya maupun kehalalannya. Dalam upaya pemenuhan tersebut setiap mengkonsumsi produk haruslah produk kesehatan halal yang memiliki sertifikat halal BPJPH. Berikut dalam artikel ini akan diulas mengenai hal tersebut.
Sertifikat Produk Halal BPJPH
Kewajiban bersertifikat halal dari BPJPH sudah diberlakukan sejak 17 Oktober 2019.
1. Tahap pertama
Kewajiban di tahap ini, berlaku untuk beragam produk makanan, minuman, serta hasil dari jasa sembelihan. Hal itu menandakan dimulainya era baru sertifikasi halal di Indonesia sebagai bentuk dari amanah undang-undang Nomor 33 tahun 2014. Tentang jaminan produk halal dengan pengaturan bahwasanya segala jenis produk yang masuk beredar serta diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
Sejak saat itu sertifikasi halal dilaksanakan oleh BPJPH yang memimpin sektor secara administratif yang melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki kewenangan dalam pemeriksaan atau pengujian kehalalan suatu produk. Di tahap awal setidaknya BPJPH telah mensertifikasi produk sebanyak 27.188 pelaku usaha. Selain harus mengapresiasi capaian tersebut namun juga tetap BPJPH perlu bertransformasi karena target sasaran jumlah pelaku usaha lebih dari 65,5 juta, di mana sertifikat halal harus terus berlanjut.
Menteri Agama berupaya untuk melakukan sejumlah terobosan baru salah satunya dengan program sertifikasi halal gratis bagi para pelaku usaha mikro dan kecil. Program sehat ini menjadi wujud dukungan juga perhatian pihak pemerintah kepada pelaku UMK, yang berbentuk fasilitas pembiayaan sertifikat halal baik dari Pemerintah pusat Kementerian juga lembaga pemerintah daerah maupun dukungan sektor swasta yang mempunyai komitmen bersama dalam mendukung tersedianya produk kesehatan halal bagi pasar baik di dalam negeri maupun pasar global.
2. Tahap kedua
Pada tahap ini kewajiban sertifikat halal mulai berlaku juga bagi produk berjenis obat-obatan, barang gunaan, serta kosmetik. Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Tahap ini dilaksanakan mulai tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026.
Pembagian pada tahap-tahap tersebut ditujukan untuk kewajiban bersertifikat halal terlaksana dengan baik sesuai dengan ketetapan regulasi. Serta untuk menghindari terjadinya kesulitan bagi para pelaku usaha untuk menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.
3. Cakupan Produk Halal
Untuk cakupan produk kesehatan halal sangatlah luas. Beberapa diantaranya adalah, makanan, minuman, obat, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, kosmetik, serta berbagai barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat.
Manfaat dari Memakan Makanan dan Minuman Halal
Dengan mengkonsumsi produk makanan yang halal kita akan mendapatkan banyak manfaat. Di antara manfaat tersebut adalah sebagai berikut.
1. Mendapatkan Ridha Allah SWT
Dengan memakan makanan dan minuman yang halal, telah menaati perintah Allah Swt. Allah pun akan rida, selain itu juga akan terjaga kesehatan karena setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi bergizi dan baik untuk kesehatan.
2. Memiliki Akhlakul Karimah
Dengan mengonsumsi makanan yang halal akan berpengaruh terhadap akhlak. Karena setiap makanan dan minuman yang halal akan dijadikan tenaga untuk beraktivitas dan beribadah.
3. Mendatangkan Rezeki yang Baik
Dengan memakan makanan yang halal yang bersumber dari rezeki yang baik, tentu akan menjadikan kamu terbiasa untuk mencari rezeki yang baik dan halal di esok harinya.
Kamu pun tak perlu khawatir, kesulitan dalam mendapatkan rezeki karena Allah Swt. telah menjamin atas hamba-hambanya yang senantiasa sabar dan beriman dengan mencukupkan rezekinya selama di dunia.
Jadi setiap makanan yang halal akan berdampak baik bagi kesehatan fisik maupun rohani. Maka buatlah produk kesehatan halal bagi para produsen dan konsumsilah produk halal bagi para konsumen.