Ini Jawaban Penetapan Kehalalan Produk Dilakukan Oleh?

Hampir semua produk yang beredar di Indonesia mengantongi sertifikat halal. Penetapan kehalalan produk dilakukan oleh lembaga khusus dan perlu melalui serangkaian proses yang harus dipenuhi seluruhnya oleh pihak penggunanya. 

Penetapan Kehalalan Produk Dilakukan Oleh?

Meski sebagian besar masyarakat tidak asing dengan sertifikat halal, tetapi masih banyak orang bingung dengan siapa sebenarnya pihak yang mengeluarkan sertifikat halal itu sendiri. 

Berdasarkan pasal 48 angka 20 Perppu Cipta Kerja disebutkan bahwa dalam hal permohonan sertifikasi halal, dilakukan oleh pelaku usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal, penetapan kehalalan produk dilakukan oleh komite fatwa produk halal berdasarkan ketentuan fatwa halal.

Sebelum itu, pada 48 angka 10 Perppu Cipta Kerja telah dijelaskan bahwa dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksudkan di ayat (3) terlampaui, penetapan kehalalan produk dilakukan oleh komite fatwa produk halal berdasarkan ketentuan fatwa halal.

Membahas terkait siapa yang mengeluarkan sertifikat halal, banyak yang menyangka bahwa sertifikat tersebut dikeluarkan oleh MUI. Meski tidak salah, tetapi jawaban tersebut kurang tepat. 

Pihak yang mengeluarkan sertifikat kehalalan suatu produk adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kedudukannya sendiri di bawah MUI dan bertanggung jawab pada Kementrian Keagamaan. 

Sebenarnya masalah ini sudah dibahas pada Undang Undang yang berkaitan dengan Jaminan Produk Halal. Lebih lanjutnya, pembahasannya ada di bawah ini:

  1. Pasal 1 Nomor 4 yang berisi “Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH”. 
  2. Pasal 5 Ayat 1 yang berisi “Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.”
  3. Pasal 6 yang menjelaskan dalam alam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang melakukan hal-hal sebagai berikut:
    • Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
    • Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
    • Menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
    • Melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;
    • Melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
    • Melakukan akreditasi terhadap LPH;
    • Melakukan registrasi Auditor Halal;
    • Melakukan pengawasan terhadap JPH;
    • Melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
    • Melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri d bidang penyelenggaraan JPH.

Meski penerbit sertifikat halal adalah BPJPH, tetapi hal itu tidak lantas membuat MUI tidak diperlukan dalam hal penerbitan sertifikat halal suatu produk. Dalam kondisi tertentu, BPJPH dapat berkolaborasi dengan MUI untuk menetapkan apakah produk yang didaftarkan bisa mendapatkan sertifikat halal atau tidak. 

Berdasarkan yang telah dijelaskan, penetapan kehalalan produk dilakukan oleh BPJPH yang hanya bisa didapatkan oleh pihak pengaju yang telah memenuhi syarat khusus. Jika tidak, maka pengajuan tersebut akan tertolak. 

Ikon Cekhalal.id

Tentang Penulis

Penulis merupakan seorang yang gemar sekali menulis dalam artikel yang mana gemar sekali membahas hal-hal seperti dunia cek dan ricek.

Tinggalkan komentar