Masa Berlaku Sertifikat Yang Diterbitkan oleh BPJPH Selama Berapa Tahun?

BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) adalah lembaga di Indonesia yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan sistem jaminan produk halal. BPJPH mengeluarkan sertifikat halal untuk suatu produk. Lalu berapa masa berlaku sertifikat yang diterbitkan oleh BPJPH selama, berikut ulasannya.

Masa Berlaku Sertifikat Halal BPJPH

Awalnya, masa berlaku BPJPH dapat berbeda-beda tergantung pada jenis sertifikasi dan aturan yang berlaku. Pada awal peresmian BPJPH, masa berlaku sertifikasi yang diterbitkan oleh BPJPH selama 2 tahun saja. Namun masa berlaku tersebut terus diperbaharui. 

Hingga tahun 2022, aturan kemudian diperbaharui dan masa berlaku sertifikat yang diterbitkan oleh BPJPH selama 4 tahun. Setelah masa berlaku tersebut habis, perusahaan yang ingin tetap mempertahankan status halal harus memperpanjang sertifikasinya. 

Peraturan terbaru yang berlaku hingga saat ini adalah peraturan yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja. Pada poin ke-4 menetapkan jika masa berlaku sertifikat yang diterbitkan oleh BPJPH selama tidak terbatas.

Namun ada catatan yakni masa berlaku tersebut tidak terbatas apabila tidak ada perubahan proses, komposisi, atau bahan dari produknya. Apabila ada perubahan baik itu dari proses, komposisi atau juga bahan baku produknya, maka pelaku usaha wajib untuk mengajukan sertifikat baru. 

Persyaratan Umum Pengajuan Sertifikat BPJPH

Untuk pengajuan sertifikat baru BPJPH, berikut beberapa persyaratan umum yang biasanya diperlukan untuk mengajukan BPJPH baru atau pengajuan kembali sertifikat BPJP

1. Perusahaan Terdaftar

Perusahaan harus terdaftar dan beroperasi secara sah di Indonesia. 

2. Permohonan Pendaftaran

Perusahaan harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada BPJPH. 

3. Bukti Kepemilikan Produk

Perusahaan harus menyediakan bukti kepemilikan produk yang akan disertifikasi. 

4. Dokumentasi Proses Produksi

Perusahaan harus menyediakan dokumentasi lengkap tentang proses produksi produk halal. 

5. Audit Internal

Perusahaan harus melakukan audit internal untuk memastikan kepatuhan terhadap standar halal. 

6. Sertifikasi Halal Produk Bahan Baku

Jika perusahaan menggunakan bahan baku yang juga harus bersertifikat halal, mereka harus menyediakan sertifikat halal dari pemasok atau produsen bahan baku tersebut.

7. Biaya Pendaftaran

Perusahaan diharuskan membayar biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

8. Peninjauan dan Inspeksi

BPJPH dapat melakukan peninjauan dan inspeksi langsung terhadap perusahaan untuk memastikan bahwa proses produksi sesuai dengan standar halal. 

9. Kepatuhan Terhadap Persyaratan Halal

Perusahaan harus memastikan bahwa produk dan proses produksinya mematuhi semua persyaratan halal yang ditetapkan oleh BPJPH.

Penting untuk dipahami bahwa persyaratan yang disebutkan di atas bisa saja berubah seiring waktu, bergantung pada kebijakan dan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, Anda disarankan untuk menghubungi BPJPH secara langsung atau mengunjungi situs web resmi mereka untuk mendapatkan informasi terkini tentang persyaratan pengajuan BPJPH.

Ikon Cekhalal.id

Tentang Penulis

Penulis merupakan seorang yang gemar sekali menulis dalam artikel yang mana gemar sekali membahas hal-hal seperti dunia cek dan ricek.

Tinggalkan komentar