Mengenal Badan Jaminan Produk Halal dan Tugasnya

Badan Jaminan Produk Halal merupakan salah satu program pendukung di Kementerian Agama Republik Indonesia dan berada di bawah serta bertanggungjawab pada Menteri Agama. Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berada dibawah LPPOM MUI.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Disebutkan dalam Undang-Undang tersebut, tugas dan tanggung jawab BPJPH meliputi registrasi halal, sertifikasi halal, verifikasi halal, menerapkan standar kehalalan suatu produk, hingga pembinaan dan pengawasan produk halal.

Tugas Badan Jaminan Produk Halal

BPJPH juga memiliki tugas kompleks di dalam menentukan status halal, yaitu:

  1. Menetapkan aturan/regulasi

Jadi BPJPH bisa membuat aturan atau regulasi terkait cara mengajukan sertifikasi halal, standar halal, dan lain sebagainya.

  1. Menerima dan memverifikasi produk yang akan sertifikasi halal

Di sini badan jaminan produk halal bertanggungjawab untuk menerima dan memverifikasi produk halal. Memastikan bahwa produk yang di cek sudah benar-benar mengandung dari unsur larangan atau haram.

  1. Menerbitkan sertifikat dan label halal

Setelah memastikan bahwa produk tersebut halal dan aman digunakan oleh umat muslim. Maka BPJPH bertugas untuk menerbitkan sertifikat dan label halal.

Perbedaan MUI dan BPJPH Dalam Sertifikasi Halal Produk

Berdasarkan penjelasan Kemenag RI, dilansir dari situs resminya, menyebutkan bahwa MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, ini sebagai bentuk pemenuhan aspek hukum agama.

Sedangkan BPJPH bertugas menerbitkan sertifikat halal MUI sebagai bentuk administrasi hukum agama ke hukum negara. Dalam UU No. 33 tahun 2014 terdapat 3 aktor yang diatur, yaitu BPJPH, LPH, dan MUI.

Menurut Kemenag terdapat tugas dan tanggungjawab masing-masing, berikut di antaranya:

BPJPH: seperti yang sudah disebutkan di atas, tugas BPJPH meliputi menetapkan aturan/regulasi, menerbitkan sertifikat dan label halal, dan menerima dan memverifikasi pengajuan produk halal.

LPH: bertugas melakukan pemeriksaan atau pengajuan produk halal untuk sertifikasi halalnya.

MUI: berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini terkait dengan standar atau kehalalan produk.

Apa Saja Produk yang Wajib Bersertifikat Halal

Tidak semua produk harus bersertifikat halal. Namun, ada beberapa bagian yang wajib. Dikutip dari aturan Pasal 68 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 terdiri dari 2 jenis, yaitu barang dan jasa. Barang yang harus bersertifikat halal adalah:

  • Makanan dan minuman
  • Kosmetik
  • Obat
  • Produk kimiawi
  • Produk biologi
  • Produk rekayasa
  • Barang gunaan yang dipakai, digunakan, dimanfaatkan, dan semua yang meliputinya.

Sementara untuk jasa yang wajib bersertifikat halal adalah:

  • Penyembelihan
  • Pengolahan
  • Penjualan
  • Penyajian
  • Penyimpanan
  • Pengemasan dan pendistribusian

Jika ingin lebih rinci, bisa dicari dalam PP No. 34 Tahun 2021.

Demikianlah informasi mengenai Badan Jaminan Produk Halal dan tugasnya. Semoga bermanfaat!

Ikon Cekhalal.id

Tentang Penulis

Penulis merupakan seorang yang gemar sekali menulis dalam artikel yang mana gemar sekali membahas hal-hal seperti dunia cek dan ricek.

Tinggalkan komentar